Rabu, 28 Desember 2016

  • Buka situs http://earthexplorer.usgs.gov/ dan lakukan pendaftaran dengan mengklik ‘Register’. Lakukan pengisian username, password dan isian lainnya sampai selesai.
cara download landsat 8 _ 1
  • Setelah nama kita terdaftar, lakukan ‘Login’ (langkah 1), masukkan username dan password (langkah 2) dan klik ‘Sign In’ (langkah 3).
cara download landsat 8 _ 2
  • Tunggu sebentar, akan muncul tampilan layar citra benua amerika (default). Pada pojok kanan akan tampil username (nomor 1) menandakan bahwa kita telah masuk dan dapat memanfaatkan fasilitas layanan yang disediakan oleh pengelola web. Klik tombol ‘Path/Row’ (langkah 2), lalu masukkan kode Path dan Row (langkah 3). Daftar kode Path and Row wilayah Indonesia dapat dilihat pada gambar di bawah (file shp Path/Row landsat 8 (WRS-2) seluruh dunia dalam bentuk descending dapat diunduh di sini). Klik tombol ‘Show’ (langkah 4). Secara otomatis akan muncul citra pilihan kita pada gambar sebelah kanan. Selanjutnya masukkan rentang tanggal akuisisi citra landsat yang ingin dimunculkan untuk dipilih yang terbaik (langkah 5). Klik ‘Data Sets’ (langkah 6).
cara download landsat 8 _ 3
Sumber gbr : http://geomonkey.wordpress.com
Kode Path and Row (Sumber gbr : http://geomonkey.wordpress.com)
Sumber gbr : http://geomonkey.wordpress.com
Kode Path and Row (Sumber gbr : http://geomonkey.wordpress.com)
  • Klik Landsat Archive, lalu berikan check list pada kotak sebelah kiri L8 OLI/TIRS sebagai tanda bahwa kita menginginkan tampilan landsat 8 (langkah 1). Klik ‘Results’ (langkah 2).
cara download landsat 8 _ 4
  • Tunggu beberapa saat. Di sebelah kiri citra utama akan muncul beberapa citra yang diakuisisi pada rentang tanggal yang kita minta. Pilih salah satu yang terlihat bersih/bagus gambarnya (langkah 1). Untuk mendownload citra yang kita pilih lakukan klik pada simbol download (langkah 2).
cara download landsat 8 _ 5
  • Di tengah layar akan muncul daftar pilihan data yang dapat kita download. Jika ingin data lengkap maka dapat dilakukan check list semua pilihan. Namun jika hanya ingin mendownload citra landsat 8 nya saja berikan check list hanya pada sebelah kiri kalimat ‘Level 1 Product’ (langkah 1). Lalu klik tombol ‘Select Download Option’. Tunggu dengan sabar, meskipun data telah dikompres, namun data citra landsat 8 ini memerlukan memori penyimpanan cukup besar, umumnya di atas 700 mb, jadi perlu waktu lama untuk download. Jika tidak ingin lama menunggu, gunakan jaringan internet berkecepatan tinggi. Sebagai gambaran, di jaringan internet kampus UI Depok dengan kecepatan download 500 kb/s – 1.2 Mb/s, penulis memerlukan waktu sekitar 1 jam untuk mendownload 2 citra landsat 8.
cara download landsat 8 _ 6
  • Setelah download selesai, lakukan ekstrak file kompres (uncompress) sehingga terbentuk folder dimana ukuran memori data ini mencapai hampir 2 GB. Di dalam folder terdapat 13 file, terdiri atas 11 file band (kanal), 1 file BQA dan 1 file merupakan metadata citra.
cara download landsat 8 _ 7
  • Untuk membuat 1 file data gabungan dari 11 band penyusun citra maka ke-11 file tersebut perlu di-stacking dengan software remote sensing semacam ERDAS Imagine atau bisa juga dengan ENVI. Cara melakukan proses stacking dengan  ERDAS Imagine dapat dilihat di sini atau dengan ENVI kunjungi artikel di sini. Out put dari proses stacking adalah 1 file yang dapat diatur kombinasi band/kanal yang akan ditampilkan, dapat natural color maupun false color. Untuk area yang penulis pilih, tampilan citra menggunakan kombinasi band true color RGB 6-5-3 pada software ERDAS Imagine dangan hasil terlihat seperti pada gambar di bawah ini.
cara download landsat 8 _ 8
  • Untuk lebih memperjelas tampilan wilayah, lakukan zoom. Meskipun resolusi spasialnya masih 30 m, terlihat bahwa tampilan landsat 8 ini memang lebih unggul dibandingkan landsat-landsat versi sebelumnya. Satu lagi kelebihan tampilan citra ini adalah tidak adanya striping. Jadi secara umum, kualitas gambar cukup memuaskan, mulus dan informatif dengan adanya banyak pilihan kanal (11 kanal). Gambar di bawah ini merupakan hasil tampilan citra 8 bulan April 2013 pada sebagian kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai wilayah administrasi Kecamatan Lantari Jaya, Kab. Bombana, Prov. Sulawesi Tenggara menggunakan ERDAS Imagine.
cara download landsat 8 _ 9
  • Selain ERDAS, penampilan citra juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan ENVI, hasilnya seperti gambar di bawah ini :
Landsat 8 dengan ENVI
Landsat 8 Kawasan TNRAW dengan ENVI
  • Untuk melihat tampilan piksel, lakukan lagi zoom. Tampilan gambar lebih soft karena didukung oleh warna-warna penyusun yang lebih kaya (berukuran 16 bit).
cara download landsat 8 _ 10
Semoga bermanfaat.
Artikel Terkait:

Selasa, 13 Desember 2016

Selasa, 06 Desember 2016

Tata Ruang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Suatu pandangan dari atas penggunaan ruang di Surabaya
Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya spatial plan adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

Struktur ruang

Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Pola ruang

Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

Tata ruang kota

Tata ruang perkotaan lebih kompleks dari tata ruang perdesaan, sehingga perlu lebih diperhatikan dan direncanakan dengan baik. Kawasan/zona di wilayah perkotaan dibagi dalam beberapa zona sebagai berikut:
  1. Perumahan dan permukiman
  2. Perdagangan dan jasa
  3. Industri
  4. Pendidikan
  5. Perkantoran dan jasa
  6. Terminal
  7. Wisata dan taman rekreasi
  8. Pertanian dan perkebunan
  9. Tempat pemakaman umum
  10. Tempat pembuangan sampah
Dampak dari rencana tata ruang di wilayah perkoaan yang tidak diikuti adalah kesemrawutan kawasan mengakibatkan berkembangnya kawasan kumuh yang berdampak kepada gangguan terhadap sistem transportasi, sulitnya mengatasi dampak lingkungan yang berimplifikasi kepada kesehatan, sulitnya mengatasi kebakaran bila terjadi kebakaran.

Pemanfaatan Tata Ruang
Program  Penataan  Ruang  bertujuan  meningkatkan  sistem  penyusunan rencana tata  ruang,  memantapkan  pengelolaan  pemanfaatan  ruang,  dan  memantapkan pengendalian  pemanfaatan  ruang  terutama  untuk  mempertahankan  pemanfaatan  fungsi lahan irigasi teknis dan kawasan-kawasan lindung; meningkatkan kapasitas kelembagaan dan  organisasi  penataan  ruang  di  daerah,  baik  aparat  pemerintah  daerah,  lembaga legislatif,  dan  yudikatif  maupun  lembaga-lembaga  dalam  masyarakat  agar  rencana  tata ruang ditaati oleh semua pihak secara konsisten.
Sasaran yang diharapkan adalah tersedianya rencana tata ruang yang konsisten dan efektif sesuai dengan kaidah penataan ruang di antaranya mengindahkan kenyamanan lingkungan, keamanan serta budaya dan adat masyarakat setempat; tertibnya pemanfaatan ruang dan meningkatnya kinerja kelembagaan pengelolaan penataan ruang di pusat dan daerah.
Dalam  ketentuan  Pasal  33  ayat  (1)  sampai  ayat  (5)  Undang-Undang  No  26 tahun  2007  tentang  Penataan  Ruang  menegaskan  secara  lebih  jelas  mengenai  korelasi penatagunaan  tanah  dengan  penataan  ruang  dengan  uraian  lengkapnya  sebagai  berikut: Pertama, Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan  udara  dan  penatagunaan  sumber  daya  alam  lain.  Kedua,  Dalam  rangka pengembangan  penatagunaan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diselenggarakan kegiatan  penyusunan  dan  penetapan  neraca  penatagunaan  tanah,  neraca  penatagunaan sumber  daya  air,  neraca  penatagunaan  sumber  daya  udara,  dan  neraca  penatagunaan sumber daya alam lain. Ketiga, Penatagunaan tanah pada ruang yang direncanakan untuk pembangunan  prasarana  dan  sarana  bagi  kepentingan  umum  memberikan  hak  prioritas pertama  bagi  Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  untuk  menerima  pengalihan  hak  atas tanah  dari  pemegang  hak  atas.  Keempat,  Dalam  pemanfaatan  ruang  pada  ruang  yang berfungsi lindung, diberikan prioritas pertama bagi Pemerintah Dan Pemerintah Daerah untuk  menerima  pengalihan  hak  atas  tanah  bagi  pemegang  hak  atas  tanah  jika  yang bersangkutan akan melepaskan haknya.Hal ini sesuai dengan pendapat yang dikemukan oleh (Soeromiharjo, 1990: 2) intinya menyatakan sebagai berikut Pola penggunaan tanah perlu disertai pedoman berupa  ketentuan  penggunaan  tanah  untuk  berbagai  kebutuhan  pembangunan  menurut potensi dan fungsi tanah, baik fisik maupun ekonomi. Secara keseluruhan kebijaksanaan-kebijaksanaan  yang  mengatur  aspek-aspek  pengaturan  penguasaan  tanah,  penatagunaan tanah, pengurusan hak-hak atas tanah, serta pengukuran dan pendaftaran tanah.
Selanjutnya dalam penjelasan Bab II pasal demi pasal khususnya Pasal 33 ayat (2)  Undang-Undang  Nomor  26  tahun  2007  memberikan  kejelasan  makna  penyusunan neraca  penatagunaan  tanah,  air,  udara  dan  sumber  daya  alam  lain  meliputi  aktifitasaktifitas  berikut ini Pertama, Penyajian neraca perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah,  sumber  daya  air,  udara  dan  sumber  daya  alam  lain  pada  rencana  tata  ruang wilayah.  Kedua,  Penyajian  neraca  kesesuaian  penggunaan   dan  pemanfaatan  tanah, sumber  daya  air,  udara  dan  sumber  daya  alam  lain  pada  rencana  tata  ruang  wilayah. Ketiga, Penyajian ketersediaan tanah, sumber daya air, udara dan sumber daya alam lain dan  penetapan  prioritas  penyediaannya  pada rencana  tata ruang  wilayah.  (Muchsin  dan Koeswahyono, 2008: 140).
Sementara  Pasal  33  ayat  (3)  UU  No  26  tahun  2007  menyatakan  perihal penatagunaan  tanah  pada  ruang  yang  direncanakan  untuk  pembangunan  sarana  dan prasarana  bagi  kepentingan  umum  memberikan  hak  prioritas  pertama  bagi  Pemerintah dan  Pemerintah  Daerah  untuk  menerima  pengalihan  hak  atas  tanah  dari  pemegang  hak atas tanah. Dalam penjelasan Pasal 33 ayat (3) UU No 26 tahun 2007 menyebutkan juga hak prioritas pertama bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dimaksudkan agar dalam pelaksanaan  pembangunan  kepentingan  umum  yang  sesuai  dengan  rencana  tata  ruang dapat dilaksanakan dengan proses pengadaan tanah yang mudah.Sesungguhnya  Pasal  33  ayat  (3)  Undang-Undang  Nomor  26  tahun  2007 mengandung  implikasi  politik  hukum  yang  membahayakan  hak  atas  tanah  khususunya subjek  hak  yang  lemah  aksesnya  atas  ekonomi,  sosial,  politik  sehingga  akan  dapat kehilangan  hak  atas  tanah  dengan  mudah  ketika  berhadapan  dengan  Pemerintah  atau Pemerintah  Daerah  yang  dengan  alasan  demi  penataan  ruang  untuk  pembangunan prasarana dan sarana bagi kepentingan umum seperti fenomena penggusuran di hampir setiap  daerah  di  Indonesia  setidak  sepuluh  tahun  terakhir  (Muchsin  dan  Koeswahyono, 2008: 141).
Untuk itu menurut Maria Sumardjono, (2008: 249), seharusnya ada ukuran atau parameter. Ukuran atau parameter  yang wajib menjadi pertimbangan sebelum diputuskan kebijaksanaan  yang  hendak  diambil  Pemerintah  atau  Pemerintah  Daerah  untuk melakukan  aktivitas  pengadaan  tanah  dengan  alasan  untuk  kepentingan  umum,  yakni sebagai  berikut:  Pertama,  Apakah  kebijaksanaan  yang  diambil  dapat  mengakibatkan pelanggaran  atas  hak  asasi  manusia  atau  tidak.  Kedua,  Apakah  kebijaksanaan  yang diambil akan mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas kehidupan subjek pemegang atas tanah atau tidak. Ketiga, Apakah kebijaksanaan yang diambil dalam hitungan neraca keadilan  lebih  menguntungkan  bagi  Pemerintah  atau  Pemerintah  Daerah  atau menguntungkan masyarakat.

 Kendala dalam pemanfaatan tata ruang
Pada dasarnya kendala dalam penyusunan Rencana Umum Tata Ruang tersebut antara  lain:  Pertama,  Rencana  yang  tersusun  tidak  memperhitungkan  keserasian, keseimbangan  dan  kelestarian  lingkungan.  Karena  itu  jika  rencana  tersebut  dijalankan sebagaimana  yang  ditetapkan  maka  diperkirakan  dalam  waktu  jangka  panjang  akan berakibat  fatal  bagi  kelangsungan  hidup  manusia  dan  makhluk  hidup  lainya.  Kedua, Tidak adanya ketegasan hukum bagi setiap orang yang melanggar ketentuan dalam ruang. Artinya  bahwa  setiap  orang  yang  melakukan  penyimpangan  penggunaan  rencana  tata ruang  tidak  pernah  diberikan  sanksi.  Ketiga,  Dalam  perencanaan  tata  ruang  selalu disatukan  dengan  rencana  pengembangan.  Sehingga  penetapan  rencana  tata  ruang menjadi kabur karena simpang siur dengan rencana pengembangan. Seharusnya rencana pengembangan  mengacu  pada  rencana  tata  ruang.  Keempat,  Dalam  penetapan  rencana tata  ruang  lebih  banyak  di  dominasi  oleh  keputusan  politik,  sehingga  obyektifitas terhadap karakteristik wilayah menjadi tidak dapat berjalan dengan baik. Keli ma, Dalam menghadapi otonomi daerah setiap daerah dituntut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,  sehingga  setiap  upaya  pemanfaatan  tata  ruang  diupayakan  harus  dapat memberikan sumbangan nilai ekonomi bagi daerah.
Selain kendala tersebut di atas, dalam  pemanfaatan tata ruang berpotensi juga untuk  menimbulkan  konflik,  jika  pemanfaatan  tanpa  dilakukan  koordinasi  dan perhitungan yang matang. Dengan demikian kendala dalam penyusunan Rencana Umum Tata  Ruang  selalu  juga  diikuti  oleh  kendala  yang  muncul  berupa  konflik  dalam pemanfaatan ruang yang tanpa ada koordinasi. Adapun konflik dalam pemanfaatan tata ruang secara umum dapat dikelompokan yakni sebagai berikut: Pertama, Potensi konflik antar  wilayah.  Kedua,  Potensi  konflik  antar  sektor.  Ketiga,  Potensi  konflik  antar masyarakat dan pemerintah. Keempat, Potensi konflik dalam pemanfaatan tata ruang itu sendiri.
Urgensi Pengaturan tata ruang dalam perda. Dengan memperhatikan apa yang menjadi kendala  dalam penyusunan Rencana Umum Tata Ruang dan mencari formula yang tepat untuk mengatasi kenadala tersebut, maka  pengelolaan  fungsi  tata  ruang  perlu  ditata  dalam  bentuk  arahan,  pedoman  dan ketentuan-ketentuan  mengenai  peruntukkan,  penggunaan,  persediaan  dan  pemeliharaan tata  ruang  demi  kelestarian  lingkungan  hidup.  Pola  pengelolaan  tersebut  sudah  barang tentu  mengacu  pada  asas-asas  penataan  ruang  yaitu  asas  terpadu,  berdaya  guna,  serasi, seimbang dan berkelanjutan.Pengelolaan tata ruang lebih dititik beratkan pada pada wujud fisik, penggunaan ruang  merupakan  hasil  pengambilan  keputusan  dari  orang  atau  Badan  Hukum  yang menguasai  dan  yang  berhak  dalam  pengelolaannya  sesuai  kegiatan  dan  kebutuhannya. Hal yang tidak dapat dikesampingkan bahwa penggunaan ruang tidak boleh bertentangan dengan  peruntukan  ruang  lingkungan  hidup  sendiri  yang  dalam  hal  ini  merupakan keputusan pemerintah.
Sesuai  dengan  teori  pengembangan  wilayah,  secara  konseptual  pengertian pengembangan  wilayah  dapat  dirumuskan  sebagai  rangkaian  upaya  untuk  mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan berbagai sumber daya, merekatkan dan menyeimbangkan pembangunan  nasional  dan  kesatuan  wilayah  nasional,  meningkatkan  keserasian  antar kawasan,  keterpaduan  antar  sektor  pembangunan  melalui  proses  penataan  ruang  dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam  usaha  dalam  pengembangan  suatu  wilayah  terdapat  suatu  keterkaitan yang sangat erat dengan penataan ruang suatu wilayah. Dengan penataan yang baik, maka kinerja wilayah tersebut juga akan optimal dan efisien. Sehingga dalam penataan ruang suatu wilayah harus memenuhi beberapa prinsip penataan ruang.Pelaksanaan  penataan  wilayah  di  Indonesia  terutama  di  daerah  padat penduduknya saat ini, baik ditinjau dari aspek kepentingan pembangunan maupun untuk kepentingan  lingkungan  hidup  sebenarnya  masih  belum  optimal  seperti  apa  yang diharapkan/terkandung dalam Undang-undang Penataan Ruang.
Untuk  mewujudkan  sasaran  penataan  ruang  dan  penataan  pertanahan  demi menjaga  kelestarian  lingkungan  hidup,  maka   kebijaksanaan  pokok  yang  nanti  dapat ditempuh  yakni  sebagai  berikut:  Pertama,  Mengembangkan  kelembagaan  melalui penetapan  organisasi  pengelolaan  yang  mantap,  dengan  rincian  tugas,  wewenang,  dan tanggung  jawab  yang  jelas.  Kedua,  Meningkatkan   kemampuan   aparatur  yang  dapat mendukung kegiatan penataan ruang dan penataan pertanahan demi menjaga kelesatarian lingkungan  hidup.  Ketiga,  Memasyarakatkan   penataan  ruang  dan  penataan  pertanahan demi menjaga kelesatarian lingkungan hidup kepada masyarakat dan dunia usaha serta unsur lain. Keempat, Memantapkan pemanfaatan rencana tata ruang sebagai acuan bagi pembangunan  daerah  dengan  perhatian  khusus  pada  kawasan  cepat  berkembang,  dan kawasan  andalan,  serta  kawasan  strategis.  Kelima,  Memantapkan  pengendalian pemanfaatan  ruang  termasuk  pengamanan  terhadap  kawasan  yang   memiliki   aset penting bagi pemerintah daerah. Keenam, Meningkatkan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi dalam penataan ruang dan penataan pertanahan demi menjaga kelesatarian lingkungan hidup.
Pada  dasarnya  proses  penataan  ruang  demi  menjaga  kelestarian  lingkungan hidup  meliputi  kegiatan  perencanaan,  pemanfaatan  dan  pengendalian.  Penataan  ruang sesuai  ketentuan  perundang-undangan  penataan  ruang  khusus  wilayah  kabupaten  yang ada di Indonesia meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara.
Penyusunan dan penetapan rencana tata ruang dilaksanakan  menurut langkahlangkah  sebagai  berikut:  Pertama,  Menetapkan  arah  pengembangan  yang  akan  dicapai dilihat dari segi ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta fungsi pertahanan keamanan. Kedua, Mengidentifikasi berbagai potensi dan masalah pembangunan  dalam  suatu  wilayah  perencanaan.  Ketiga,  Perumusan  perencanaan  tata ruang. Keempat, Penetapan rencana tata ruang.
Melalui  penataan  ruang  yang  bijaksana,  kualitas  lingkungan  akan  terjaga dengan  baik,  namun  bila  dilakukan  dengan  kurang  bijaksana  maka  tentunya  kualitas lingkungan  juga  akan  terganggu.  Penyelenggaraan  penataan  ruang  bertujuan  untuk mewujudkan  ruang  wilayah  yang  aman,  nyaman,  produktif  dan  berkelanjutan.  Hal tersebut  tentunya  dengan  mewujudkan  keharmonisan  antara  lingkungan  alam  dan lingkungan  buatan,  keterpaduan  dalam  penggunaan  sumberdaya  alam  dan  sumberdaya buatan  dengan  memperhatikan  sumberdaya  manusia  serta  mewujudkan  perlindungan fungsi  ruang  dan  pencegahan  dampak  negatif  terhadap  lingkungan  akibat  pemanfaatan ruang
Paling tidak ada 3 (tiga) unsur penting dalam prinsip pembangunan berwawasan lingkungan  hidup,  yakni  sebagai  berikut:  Pertama,  Pembangunan/pengelolaan  sumber daya secara bijaksana. Kedua, Pembangunan berkesinambungan sepanjang Pemanfaatan ruang wilayah dilaksanakan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung  lingkungan  itu  sendiri.  Agar  keputusan  terkait  alokasi  ruang  dan  sumberdaya alam  dalam  rencana  tata  ruang  dapat  memberikan  manfaat  dalam  jangka  panjang  dan menjamin keberlanjutan, maka perlu diperhatikan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009  tentang  Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup.  “Ketentuan  tersebut menunjukkan  adanya  keterkaitan  yang  sangat  erat  antara  penataan  ruang  dengan  upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan kunci bagi berhasilnya upaya pengembangan wilayah.
Lingkungan  di  dalam  penataan  ruang  merupakan  aspek  yang  sangat  penting disamping aspek sosial budaya, yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Pertimbangan lingkungan dalam rencana tata ruang wilayah adalah mutlak untuk diperhatikan karena apabila aspek lingkungan tidak diintegrasikan, akan  memberikan  dampak  yang  sangat  besar  terutama  bagi  kehidupan  masyarakat  di kemudian hari. Karena pada dasarnya lingkungan memiliki keterbatasan daya dukung dan daya  tampung  dalam  menopang  kehidupan  baik  manusia  maupun  makhluk  lainnya, sehingga  apabila  daya  dukung  tersebut  terlampaui  maka  sudah  dapat  dipastikan kelestarian fungsi lingkungan akan terganggu.
Pembangunan  tata  ruang  yang  berwawasan  pada  pada  pelestarian  fungsi komponen lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang  berkesinambungan  dan  dilaksanakan  dengan  kebijakan  terpadu,  menyeluruh  dan memperhitungkan  kebutuhan  generasi  sekarang  dan  mendatang.  Kebimasa. Ketiga, Peningkatan kualitas hidup generasi demi generasi.Sejalan dengan apa yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Garis-Garis Besar Haluan  Negara  tahun  1988  mengenai  prinsip  penggunaan  sumber  daya  alam  untuk pembangunan yang berwawasan lingkungan, antara lain sebagai berikut: Pertama, Dalam rangka  pembangunan  sumber-sumber  alam  harus  digunakan  secara  rasional.  Kedua, Pemanfaatan  sumber-sumber  daya  harus  diusahakan  untuk  tidak  merusak  lingkungan hidup.  Ketiga,  Harus  dilakukan  dengan  kebijaksanaan  dengan  memperhitungkan kebutuhan  generasi  yang  akan  datang.  Keempat,  Memperhitungkan  hubungan  kait mengkait dan ketergantungan antara berbagai masalah.Berdasarkan  uraian  tersebut,  maka  regulasi  terhadap  tata  ruang  melalui peraturan daerah merupakan hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Daerah ini sangat membutuhkan  regulasi  berupa  peraturan  daerah  terhadap  tata  ruang,  sehingga impelemntasi  di  lapangan  terutama  dalam  pemanfaatan  lahan  dan  lingkungan  hidup benar-benar  sesuai  dengan  payung  hukum  yang  ada.  Hal  yang  lebih  utama  juga  dalam rancangan  peraturan  daerah  nanti  harus  tetap  memperhatikan  apa  yang  menjadi  prinsip atau asas-asas utama dalam tata ruang daerah sendiri.